Jumat, Juni 13, 2025
34.2 C
Palangkaraya

Ternyata, Ini Alasan Kenaan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar

MUSISI legendaris Keenan Nasution menggugat penyanyi Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Lagu yang diciptakan Keenan bersama Rudi Pekerti itu menjadi hits besar setelah dibawakan Vidi dalam album debutnya pada 2008.

Namun, nama kedua pencipta lagu tersebut tidak tercantum dalam rilisan resmi.

Sebagai gantinya, label VA Records disebut sebagai pencipta lagu, yang menurut pihak Keenan memungkinkan label tersebut menarik royalti atas karya yang bukan miliknya.

Daryl Nasution, putra Keenan, menjelaskan bahwa pelanggaran ini bukan semata soal uang. “Masalah utamanya adalah pengakuan.

Hak moral pencipta lagu diabaikan,” ujarnya kepada media, dikutip Rabu (11/6) dari insertlive.com.

Baca Juga : 
Potret Ivan Gunawan Gundul Usai Wukuf, Ini Salon Mewah Tempat Ia Cukur

Ia menambahkan, pencantuman VA Records sebagai songwriter adalah tindakan keliru yang merugikan secara hukum dan etika.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan Keenan sebanyak tiga kali, namun tak membuahkan hasil. Karena itu, perkara ini kini resmi masuk ke jalur hukum.

Sengketa ini bermula sejak Februari 2025, ketika Keenan membeberkan bahwa Vidi sempat mendatanginya pada 2024 dengan membawa uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk kompensasi.

Tawaran itu ditolak Keenan karena dinilai tidak sepadan dengan pemanfaatan lagu selama lebih dari 15 tahun.

Kasus ini kini tengah bergulir di pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (net/abw)

Baca Juga : 
Baim Wong Resmi Gugat Cerai Istrinya, Netizen Ramai-Ramai Bela Paula Verhoeven

MUSISI legendaris Keenan Nasution menggugat penyanyi Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Lagu yang diciptakan Keenan bersama Rudi Pekerti itu menjadi hits besar setelah dibawakan Vidi dalam album debutnya pada 2008.

Namun, nama kedua pencipta lagu tersebut tidak tercantum dalam rilisan resmi.

Sebagai gantinya, label VA Records disebut sebagai pencipta lagu, yang menurut pihak Keenan memungkinkan label tersebut menarik royalti atas karya yang bukan miliknya.

Daryl Nasution, putra Keenan, menjelaskan bahwa pelanggaran ini bukan semata soal uang. “Masalah utamanya adalah pengakuan.

Hak moral pencipta lagu diabaikan,” ujarnya kepada media, dikutip Rabu (11/6) dari insertlive.com.

Baca Juga : 
Potret Ivan Gunawan Gundul Usai Wukuf, Ini Salon Mewah Tempat Ia Cukur

Ia menambahkan, pencantuman VA Records sebagai songwriter adalah tindakan keliru yang merugikan secara hukum dan etika.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan Keenan sebanyak tiga kali, namun tak membuahkan hasil. Karena itu, perkara ini kini resmi masuk ke jalur hukum.

Sengketa ini bermula sejak Februari 2025, ketika Keenan membeberkan bahwa Vidi sempat mendatanginya pada 2024 dengan membawa uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk kompensasi.

Tawaran itu ditolak Keenan karena dinilai tidak sepadan dengan pemanfaatan lagu selama lebih dari 15 tahun.

Kasus ini kini tengah bergulir di pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (net/abw)

Baca Juga : 
Baim Wong Resmi Gugat Cerai Istrinya, Netizen Ramai-Ramai Bela Paula Verhoeven

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/