AKTOR Jonathan Frizzy atau yang dikenal sebagai Ijonk resmi menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7/2025), terkait dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari pihak kepolisian.
“Jadi hari ini, tanggal 14, resmi Ijonk sudah berada di Lapas Pemuda Tangerang, dan sudah kami titipkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengutip insertlive.com.
Made menyebut pihaknya kini menunggu penjadwalan sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. “Nanti akan kami informasikan ke teman-teman media terkait jadwal sidang pertama,” tambahnya.
Di sisi lain, kondisi kesehatan Ijonk turut menjadi perhatian, mengingat ia belum lama menjalani operasi ambeien.
Menurut Made, meski secara umum dalam keadaan stabil, sang aktor masih mengalami kesulitan untuk duduk akibat bengkak pascaoperasi.
“Secara umum sehat, tapi masih ada memar. Tadi malam juga sempat diperiksa di RS Siloam. Hasilnya, ada sedikit pembengkakan dan duduk masih agak kesulitan. Namun secara keseluruhan, kondisinya normal menurut keterangan dokter,” jelas Made.
Kejari memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Ijonk selama masa penahanan. Ia tetap diperlakukan sesuai standar aturan yang berlaku di lapas.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua tahanan diperlakukan sama. Hari ini juga Ijonk diperiksa oleh tim medis lapas, dan kami sudah lampirkan hasil pemeriksaan dari pihak kami yang menyatakan kondisinya sehat,” tutup Made. (net/abw)