Kamis, Mei 2, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Perusahaan Sawit Harus Melaporkan Lahan Perkebunannya

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid minta kepada para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah ini agar dapat mengikuti imbauan pemerintah pusat, yaitu melaporkan secara mandiri kondisi lahan perkebunan disertai izin lokasi, izin usaha perkebunan hingga izin hak guna usaha (HGU).

Menurut Rasyid, imbauan pemerintah itu harus dapat disikapi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Bumi Tambun Bungai ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak diikuti, maka perusahaan tersebut akan disanksi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan.

“Dari imbauan pemerintah itu, perusahaan harus melapor informasi yang diminta melalui website SIPERIBUN mulai dari tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Jadi batas waktunya 1 bulan, wajib bagi perusahaan mengikuti imbauan tersebut. Karena memang pemerintah sifatnya ingin meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara,” katanya, Selasa (27/6) lalu.

Baca Juga :  Koyem Maju di Pilgub Kalteng 2024

Diungkapkannya, pihaknya mendukung imbauan pemerintah tersebut. Sebab, selain untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara, hal itu juga untuk menertibkan perusahaan sawit yang ada di Indonesia, khususnya di Kalteng, terutama terkait perizinan hingga kepatuhan terhadap aturan lainnya.

Pasalnya, hingga sekarang ini, masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang kerap melanggar aturan pemerintah, baik dari perizinan sampai dengan ketidaktaatan terhadap peraturan. Contohnya dalam hal pengelolaan limbah, penyerobotan lahan masyarakat, tidak merealisasi plasma hingga CSR, dan lain sebagainya.

“Misalnya saja seperti perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Gumas dan Kotim. Informasinya itu membuang limbah sembarangan sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Jadi, tindakan tegas pemerintah baik pusat maupun daerah sangat perlu, dan sudah saatnya ketegasan itu diterapkan sekarang,” tandasnya. (irj/ens)

Baca Juga :  Gapki Ingin Jalankan Kemitraan yang Sesuai Regulasi Pemerintah

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid minta kepada para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah ini agar dapat mengikuti imbauan pemerintah pusat, yaitu melaporkan secara mandiri kondisi lahan perkebunan disertai izin lokasi, izin usaha perkebunan hingga izin hak guna usaha (HGU).

Menurut Rasyid, imbauan pemerintah itu harus dapat disikapi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Bumi Tambun Bungai ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak diikuti, maka perusahaan tersebut akan disanksi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan.

“Dari imbauan pemerintah itu, perusahaan harus melapor informasi yang diminta melalui website SIPERIBUN mulai dari tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Jadi batas waktunya 1 bulan, wajib bagi perusahaan mengikuti imbauan tersebut. Karena memang pemerintah sifatnya ingin meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara,” katanya, Selasa (27/6) lalu.

Baca Juga :  Koyem Maju di Pilgub Kalteng 2024

Diungkapkannya, pihaknya mendukung imbauan pemerintah tersebut. Sebab, selain untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara, hal itu juga untuk menertibkan perusahaan sawit yang ada di Indonesia, khususnya di Kalteng, terutama terkait perizinan hingga kepatuhan terhadap aturan lainnya.

Pasalnya, hingga sekarang ini, masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang kerap melanggar aturan pemerintah, baik dari perizinan sampai dengan ketidaktaatan terhadap peraturan. Contohnya dalam hal pengelolaan limbah, penyerobotan lahan masyarakat, tidak merealisasi plasma hingga CSR, dan lain sebagainya.

“Misalnya saja seperti perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Gumas dan Kotim. Informasinya itu membuang limbah sembarangan sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Jadi, tindakan tegas pemerintah baik pusat maupun daerah sangat perlu, dan sudah saatnya ketegasan itu diterapkan sekarang,” tandasnya. (irj/ens)

Baca Juga :  Gapki Ingin Jalankan Kemitraan yang Sesuai Regulasi Pemerintah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/