Site icon KaltengPos

Hasil Kajian Laporan Dugaan Politik Uang Tak Terbukti

HADIR RAKOR : Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan, anggota Bawaslu Adi dan Kasi Pidum Kejari Barito Utara Agung saat menghadiri rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

MUARA TEWEH – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari unsur kepolisan, kejaksaan dan bawaslu telah melakukan sejumlah kajian atas laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan ketua tim kampanye dan anggota tim kampanye paslon nomor urut 02, Juliansyah alias Pilot dan Darminton.

“Gakkumdu Barito Utara telah melakukan penelusuran melalui mekanisme klarifikasi hingga ke tempat kejadian yaitu di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar melalui siaran pers, Jumat (1/11/2024) lalu.

Dijelaskannya, rapat pembahasan terakhir oleh Gakkumdu dilakukan di Kantor Bawaslu Barito Utara pada Senin (28/10) lalu dan menetapkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Dugaan politik uang diawali dengan laporan Tim Hukum Paslon 01 Gogo-Helo oleh Malik Muliawan kepada Bawaslu Barito Utara yang disertai video viral pembagian uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 02 di Desa Baok.

Dugaan politik uang dengan membagi-bagikan uang tersebut diduga terjadi saat kampanye paslon nomor urut 02 pada tanggal 19 Oktober 2024.

Klarifikasi telah dilakukan kepada 10 orang untuk dimintai keterangan. Terlapor yaitu Juliansyah alias Pilot, warga Desa Baok yang saat itu terlihat sedang membagikan uang dalam video yang viral tersebut mengaku, uang yang dibagi adalah sebagai uang lelah atas kerja gotong royong yang telah dilakukan beberapa warga Desa Baok untuk mempersiapkan kampanye.

Uang lelah yang menurut Juliansyah untuk upah memasang tenda, mencuci piring, dan memasak tersebut dibagikan sama rata kepada orang yang merupakan warga Desa Baok yang hadir setelah selesai kampanye. “Pilot juga mengakui bahwa tidak ada unsur ajakan atau instruksi untuk memilih paslon nomor urut 02,” ungkap Adam.

Pemberian tersebut semata untuk uang lelah atas apa yang telah dilakukan beberapa warga Desa Baok untuk mempersiapkan kampanye.

Setelah proses klarifikasi selesai dilakukan, Gakkumdu Barito Utara mengadakan rapat pada 28 Oktober 2024 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan. Ketiga unsur melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal yang disangkakan beserta hasil klarifikasi 10 orang yang terdiri dari pihak terkait, saksi, dan terlapor.

“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi maupun keterangan ahli, pasal yang akan disangkakan oleh Gakkumdu Barito Utara tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut. Sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan, dan Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tegas ketua Bawaslu Barito Utara. (her/b-10/ens)

Exit mobile version