Kamis, Mei 2, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Mau Maju Jadi Calon DPD, Wajib Kantongi 2.000 KTP

PALANGKA RAYA-Tahapan pencalonan dewan perwakilan daerah (DPD) RI akan segera dimulai. Bagi calon peserta yang ingin bertarung pada pemilu 2024, wajib mengantongi minimal 2.000 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Jangka waktu penyerahan berkas dukungan adalah 16-29 Desember.

Tahapan dilanjutkan verifikasi administrasi, 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Selanjutnya 16-22 Januari 2023 merupakan tahap proses perbaikan dan penyerahan berkas dukungan pemilih perbaikan pertama.

Komisioner KPU Kalteng Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi menjelaskan, bahwa KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024.

Dari keputusan itu, kata Satriadi, tiap calon perlu mengumpulkan 2.000 dukungan dengan sebaran minimal 50 persen dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng, sebagai syarat untuk mencalon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kalteng.

Baca Juga :  Minta Saran, KPU Gelar Bincang-Bincang Akhir Tahun

“Maka dari itu perlu dukungan minimal 2.000 pemilih, dengan kewajiban dukungan datang dari 50 persen wilayah atau 7 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah,” ucap Sastriadi, Senin (12/12/2022).

Syarat tersebut diputuskan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan sebelumnya (pilkada 2019) dengan jumlah 1.698.449 pemilih. Yang mana sebelumnya berkisar 1-5 juta pemilih, maka syarat dukungan minimal calon anggota DPD adalah 2.000 dukungan.

Ia juga menyampaikan bahwa dapil Kalteng mendapat empat jatah kursi. Jumlah tersebut sama dengan jumlah kursi yang saat ini diduduki oleh perwakilan Kalteng dari 13 calon yang mengikuti pencalonan pada 2019 lalu.

Lebih lanjut dijelaskannya, warga tidak dibolehkan memberikan dukungan lebih dari satu bakal calon anggota DPD. Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam tahapan pemilu.

Baca Juga :  Dewan Dukung Vaksinasi Rabies Gratis

“Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dokumen persyaratan dukungan minimal, maka bakal calon anggota DPD akan dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” tegas Sastriadi.

Pendaftaran bakal calon DPD dapil Kalteng berlangsung 1-14 Mei 2023, lalu dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei-13 Juli 2023. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Tahapan pencalonan dewan perwakilan daerah (DPD) RI akan segera dimulai. Bagi calon peserta yang ingin bertarung pada pemilu 2024, wajib mengantongi minimal 2.000 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Jangka waktu penyerahan berkas dukungan adalah 16-29 Desember.

Tahapan dilanjutkan verifikasi administrasi, 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Selanjutnya 16-22 Januari 2023 merupakan tahap proses perbaikan dan penyerahan berkas dukungan pemilih perbaikan pertama.

Komisioner KPU Kalteng Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi menjelaskan, bahwa KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024.

Dari keputusan itu, kata Satriadi, tiap calon perlu mengumpulkan 2.000 dukungan dengan sebaran minimal 50 persen dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng, sebagai syarat untuk mencalon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kalteng.

Baca Juga :  Minta Saran, KPU Gelar Bincang-Bincang Akhir Tahun

“Maka dari itu perlu dukungan minimal 2.000 pemilih, dengan kewajiban dukungan datang dari 50 persen wilayah atau 7 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah,” ucap Sastriadi, Senin (12/12/2022).

Syarat tersebut diputuskan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan sebelumnya (pilkada 2019) dengan jumlah 1.698.449 pemilih. Yang mana sebelumnya berkisar 1-5 juta pemilih, maka syarat dukungan minimal calon anggota DPD adalah 2.000 dukungan.

Ia juga menyampaikan bahwa dapil Kalteng mendapat empat jatah kursi. Jumlah tersebut sama dengan jumlah kursi yang saat ini diduduki oleh perwakilan Kalteng dari 13 calon yang mengikuti pencalonan pada 2019 lalu.

Lebih lanjut dijelaskannya, warga tidak dibolehkan memberikan dukungan lebih dari satu bakal calon anggota DPD. Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam tahapan pemilu.

Baca Juga :  Dewan Dukung Vaksinasi Rabies Gratis

“Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dokumen persyaratan dukungan minimal, maka bakal calon anggota DPD akan dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” tegas Sastriadi.

Pendaftaran bakal calon DPD dapil Kalteng berlangsung 1-14 Mei 2023, lalu dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei-13 Juli 2023. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/