Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Syarat Menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum

Selain Paham Pemilu, Juga Berpendidikan Tinggi

PALANGKA RAYA – Komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) masa bakti 2018-2023 akan segera berakhir. Tim seleksi (timsel) dalam rangka mencari dan menyaring anggota KPU Kalteng masa bakti 2023-2028 pun telah dibentuk. Pendaftaran bakal calon anggota komisi untuk menangani pemilihan umum itu telah dibuka beberapa waktu lalu.

Sosok yang dicari dan layak untuk menjadi anggota komisioner KPU tentu saja yang mengerti dan paham isu kepemiluan dan penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri. Rupanya tidak hanya itu, calon komisioner juga dituntut untuk berpendidikan tinggi.

Ketua Tim Seleksi Darmae Natsir mengatakan, salah satu poin penilaian dari bakal calon anggota yang akan menjadi pertimbangan kuat timsel adalah tingkat pendidikannya.

“Siapa yang lolos nanti ditentukan juga dari tingkat pendidikan, selain dari pengalaman kepemiluan baik dari pelatihan ataupun kursus kepemiluan, dan yang terakhir karya tulis ilmiah,” kata Darmae kepada awak media, Jumat (10/2).

Baca Juga :  90 Petugas PPS Kota Palangka Raya Resmi Dilantik

Namun demikian, tidak ada bidang keilmuan khusus untuk menjadi anggota komisioner KPU dari kriteria penilaian tingkat pendidikan. Sebab, berdasarkan petunjuk teknis (juknis), seleksi hanya disyaratkan gelar, bukan bidang keilmuan tertentu.

“Tingkat pendidikan, karena yang di juknis ini cuma dilihat dari ijazah saja, bukan bidang ilmu tertentu. Kalau kita menilai pemahaman seseorang terhadap isu kepemiluan, tidak kita lihat dari ijazah, melainkan pengalaman pelatihan kepemiluan dan lain-lain,” jelasnya.

Tingkat pendidikan dan pengalaman bakal calon dalam mengikuti kursus dan pelatihan kepemiluan menjadi titik berat penilaian. Alasan dari diberlakukannya poin tersebut, lanjut Darmae, selain nanti anggota KPU yang baru akan bekerja mengikuti aturan dan juknis yang ada, mereka juga diharapkan memiliki pengetahuan yang luas mengenai berbagai aspek dari kepemiluan. Salah satunya diukur dari tingkat pendidikan dan pengalaman mengikuti kursus dan pelatihan kepemiluan sendiri.

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Daerah Tertinggal

Seleksi menjadi anggota KPU Kalteng terbagi menjadi tiga tahap. Yaitu seleksi administrasi, seleksi tes tertulis, dan seleksi kesehatan serta wawancara.

Anggota Timsel Tresia Kristiana menambahkan, proses penyeleksian berkas dalam tahap seleksi administrasi, terdapat poin-poin penilaian berupa tingkat pendidikan dan karya ilmiah yang akan menjadi nilai tambah peserta seleksi.

“Standar penilaian yaitu dari tingkat pendidikan, baik dari S1, S2, S3, itu ada poinnya tersendiri. Selain itu juga karya ilmiah berupa jurnal maupun buku akan menjadi nilai tambah peserta. Karya tulis itu bukan dilihat dari jumlah, melainkan oleh kualitas jurnal itu,” bebernya. (dan/ens)

PALANGKA RAYA – Komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) masa bakti 2018-2023 akan segera berakhir. Tim seleksi (timsel) dalam rangka mencari dan menyaring anggota KPU Kalteng masa bakti 2023-2028 pun telah dibentuk. Pendaftaran bakal calon anggota komisi untuk menangani pemilihan umum itu telah dibuka beberapa waktu lalu.

Sosok yang dicari dan layak untuk menjadi anggota komisioner KPU tentu saja yang mengerti dan paham isu kepemiluan dan penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri. Rupanya tidak hanya itu, calon komisioner juga dituntut untuk berpendidikan tinggi.

Ketua Tim Seleksi Darmae Natsir mengatakan, salah satu poin penilaian dari bakal calon anggota yang akan menjadi pertimbangan kuat timsel adalah tingkat pendidikannya.

“Siapa yang lolos nanti ditentukan juga dari tingkat pendidikan, selain dari pengalaman kepemiluan baik dari pelatihan ataupun kursus kepemiluan, dan yang terakhir karya tulis ilmiah,” kata Darmae kepada awak media, Jumat (10/2).

Baca Juga :  90 Petugas PPS Kota Palangka Raya Resmi Dilantik

Namun demikian, tidak ada bidang keilmuan khusus untuk menjadi anggota komisioner KPU dari kriteria penilaian tingkat pendidikan. Sebab, berdasarkan petunjuk teknis (juknis), seleksi hanya disyaratkan gelar, bukan bidang keilmuan tertentu.

“Tingkat pendidikan, karena yang di juknis ini cuma dilihat dari ijazah saja, bukan bidang ilmu tertentu. Kalau kita menilai pemahaman seseorang terhadap isu kepemiluan, tidak kita lihat dari ijazah, melainkan pengalaman pelatihan kepemiluan dan lain-lain,” jelasnya.

Tingkat pendidikan dan pengalaman bakal calon dalam mengikuti kursus dan pelatihan kepemiluan menjadi titik berat penilaian. Alasan dari diberlakukannya poin tersebut, lanjut Darmae, selain nanti anggota KPU yang baru akan bekerja mengikuti aturan dan juknis yang ada, mereka juga diharapkan memiliki pengetahuan yang luas mengenai berbagai aspek dari kepemiluan. Salah satunya diukur dari tingkat pendidikan dan pengalaman mengikuti kursus dan pelatihan kepemiluan sendiri.

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Daerah Tertinggal

Seleksi menjadi anggota KPU Kalteng terbagi menjadi tiga tahap. Yaitu seleksi administrasi, seleksi tes tertulis, dan seleksi kesehatan serta wawancara.

Anggota Timsel Tresia Kristiana menambahkan, proses penyeleksian berkas dalam tahap seleksi administrasi, terdapat poin-poin penilaian berupa tingkat pendidikan dan karya ilmiah yang akan menjadi nilai tambah peserta seleksi.

“Standar penilaian yaitu dari tingkat pendidikan, baik dari S1, S2, S3, itu ada poinnya tersendiri. Selain itu juga karya ilmiah berupa jurnal maupun buku akan menjadi nilai tambah peserta. Karya tulis itu bukan dilihat dari jumlah, melainkan oleh kualitas jurnal itu,” bebernya. (dan/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/