BUNTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten setempat.
“Untuk besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon dibatasi Rp 18.657.262.313,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan, Billyo Rentas, Senin (14/10/2024).
Dia menjelaskan, pembatasan dana kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tersebut sesuai Surat Keputusan KPU Barito Selatan Nomor 1047/2024. “Penyampaian laporan dana kampanyenya itu ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pengumuman hasil auditnya pada 12-14 Desember 2024,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk masing-masing pasangan calon sudah membuka dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye sesuai tahapannya pada 27 Agustus – 24 September 2024 lalu. “Untuk laporan awalnya telah diserahkan tiga paslon pada 24 September 2024 yang lalu ke KPU Barito Selatan dan laporannya dalam bentuk pembukuan rekening,” terang Billyo Rentas.
Dia juga menyampaikan, untuk dana kampanye masing-masing paslon ini belum diketahui jumlahnya. Hal itu terkait penerimaan dana kampanye tersebut sedang berproses pembukuan dan sesuai tahapannya dari 24 September hingga 23 Oktober 2024. “Untuk penyampaian laporan dana kampanye itu nantinya akan disampaikan masing-masing pasangan calon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” jelasnya.
Dikatakannya, terkait penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) itu disampaikan pada 24 Oktober 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju di Pilkada Barito Selatan pada 2024 ini sebanyak tiga pasangan calon.
Untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut satu H Pe’i-Ina Prayawati, dan pasangan calon nomor urut dua Juana-Tini Rusdihatie. Sedangkan pasangan calon nomor urut tiga Eddy Raya Samsuri-Khristianto Yudha. (ner/ens)