Kamis, Januari 30, 2025
28.7 C
Palangkaraya

Terkait Penetapan Gubernur-Wagub Kalteng, KPU Tunggu Salinan Putusan MK

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub).

Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan, sidang putusan MK belum dijadwalkan secara pasti.

“Jadwal fix penetapan putusan MK bisa dicek melalui website resmi MK pada bagian jadwal persidangan,” kata Sastriadi saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan prosedur setelah putusan MK dijatuhkan. MK akan mengeluarkan salinan keputusan yang kemudian diberikan kepada KPU RI.

Setelah itu, KPU RI akan mendistribusikan salinan keputusan tersebut ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Siapa Takut! Rizky-Hamid Siap Hadapi Gugatan Pilkada Lamandau di MK

“Setelah menerima salinan keputusan dari KPU RI, KPU daerah akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” jelas Sastriadi.

Berdasarkan jadwal, MK akan membacakan keputusan atau ketetapan pada 11-13 Februari 2025. Selanjutnya MK akan memberikan atau menyerahkan salinan putusan atau ketetapan kepada pihak pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, pemerintah, serta DPRD pada 11-15 Februari 2205.

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan hasil pemilu yang kredibel dan transparan. (ham/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub).

Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan, sidang putusan MK belum dijadwalkan secara pasti.

“Jadwal fix penetapan putusan MK bisa dicek melalui website resmi MK pada bagian jadwal persidangan,” kata Sastriadi saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan prosedur setelah putusan MK dijatuhkan. MK akan mengeluarkan salinan keputusan yang kemudian diberikan kepada KPU RI.

Setelah itu, KPU RI akan mendistribusikan salinan keputusan tersebut ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Siapa Takut! Rizky-Hamid Siap Hadapi Gugatan Pilkada Lamandau di MK

“Setelah menerima salinan keputusan dari KPU RI, KPU daerah akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” jelas Sastriadi.

Berdasarkan jadwal, MK akan membacakan keputusan atau ketetapan pada 11-13 Februari 2025. Selanjutnya MK akan memberikan atau menyerahkan salinan putusan atau ketetapan kepada pihak pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, pemerintah, serta DPRD pada 11-15 Februari 2205.

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan hasil pemilu yang kredibel dan transparan. (ham/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/