JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) terus melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Sebelumnya pada Haornas 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar melakukan review tata kelola pembinaan olahraga di Indonesia.
Menpora Zainudin Amali menyampaikan jika sosialisasi ini merupakan aplikasi yang dilakukan pihaknya sesuai arahan Presiden Jokowi, sekaligus salah satu langkah nyata Kemenpora di bawah komandonya dalam mengawal perbaikan persepakbolaan nasional melalui inpres tersebut.
Sosialisasi akan dilakukan di 20 Provinsi dengan target utama agar dapat meningkatkan awareness kepada Kepala Daerah akan adanya Inpres sepak bola, dan juga agar seluruh pemerintah daerah dari Kabupaten hingga Provinsi mengetahui tugas dan tanggung jawab agar Inpres ini dapat berjalan dengan baik. Tak hanya itu sosialisasi ini juga melibatkan stakeholder olahraga lainnya seperti KONI, KOI, ISORI, Asprov, Askot, Askab dan lainnya.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional,” bunyi petikan Inpres tersebut.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2019 antara lain; pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, serta pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola.
JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) terus melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Sebelumnya pada Haornas 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar melakukan review tata kelola pembinaan olahraga di Indonesia.
Menpora Zainudin Amali menyampaikan jika sosialisasi ini merupakan aplikasi yang dilakukan pihaknya sesuai arahan Presiden Jokowi, sekaligus salah satu langkah nyata Kemenpora di bawah komandonya dalam mengawal perbaikan persepakbolaan nasional melalui inpres tersebut.
Sosialisasi akan dilakukan di 20 Provinsi dengan target utama agar dapat meningkatkan awareness kepada Kepala Daerah akan adanya Inpres sepak bola, dan juga agar seluruh pemerintah daerah dari Kabupaten hingga Provinsi mengetahui tugas dan tanggung jawab agar Inpres ini dapat berjalan dengan baik. Tak hanya itu sosialisasi ini juga melibatkan stakeholder olahraga lainnya seperti KONI, KOI, ISORI, Asprov, Askot, Askab dan lainnya.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional,” bunyi petikan Inpres tersebut.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2019 antara lain; pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, serta pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola.