Sebab akuinya, pemangkasan transfer ke daerah juga bagian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi,Kabupaten dan Kota tahun anggaran 2025, dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ia menjelaskan, dipangkasnya dana puluhan miliar tadi membuat tim anggaran pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pada setiap perangkat daerah, untuk mendukung bidang pekerjaan umum.
“Kemungkinan kita tidak ada dana untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan lainnya, harapannya kita paling tidak untuk menjaga jalan dan jembatan di daerah kita ke depan agar tetap fungsional,” tandas dia. (nya/ans)