Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan pemusnahan aset daerah yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 14 Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (13/12).
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus meningkatkan pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan melakukan pemasangan plang sebagai langkah pengamanan fisik aset.
Untuk memastikan fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) memenuhi regulasi dan standar yang berlaku, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melakukan verifikasi PSU di beberapa wilayah seperti, Jalan Sawang, Jalan Haka, Jalan Adonis, Jalan Tjilik Riwut dan Jalan G. Obos 14, Selasa (22/10).