Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melaksanakan sosialisasi penggunaan barang milik daerah. Dalam rangka pemenuhan Monitoring Centre For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tahun 2024.