Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bersumber dari penerimaan pajak daerah. Di Kota Palangka Raya, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 89,16 persen, terhitung sejak Januari hingga 30 November 2024. Hal ini dilontarkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan lomba gerak dan tari serta jinggle pajak daerah, dalam momen puncak kegiatan Gebyar PBB P2, yang diselenggarakan baru-baru ini. Inovasi ini dilakukan untuk mengenalkan pajak sejak dini kepada generasi muda.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) membuka stan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat upacara peringatan Hari Jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke 59 dan Hari Jadi Kota Palangka Raya ke-67 tahun 2024, di lapangan Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (17/7).