Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) siap mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Ratusan ribu SPPT PBB sudah dicetak BPPRD, yang hingga kini masih terus berlangsung. SPPT PBB ini akan mulai diedarkan ke seluruh wilayah kota pada Februari 2025.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya menggelar kegiatan puncak Gebyar PBB P2, di halaman BPPRD Palangka Raya, Kamis (3/10. Dalam kegiatan ini, ada puluhan hadiah diberikan bagi wajib pajak (WP) beruntung yang taat dan tepat waktu membayar pajak.