Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya rutin melakukan ngaliling lewu. Untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Inovasi jemput bola yang dilakukan BPPRD ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran PBB.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menutup sementara pelayanan pendaftaran baru dan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Penutupan sementara ini dilaksanakan sejak 1 Desember 2024 hingga 28 Februari 2025.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan memberikan layanan mobil keliling.
Terhitung sejak Januari hingga Juni 2024, dari 11 penerimaan mata pajak yang menjadi target Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, yang tertinggi adalah pajak restoran.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya ikut memeriahkan Palangka Fair yang dilaksanakan di halaman GOR, sejak tanggal 9 hingga 13 Juli lalu.