Ekspresi terkejut tak bisa disembunyikan dari raut wajah Deny Primasta alias Deny. Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.152,57 gram ini tak menyangka bakal dituntut dengan hukuman tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (13/3/2023).