Kebijakan pembatasan jumlah murid per kelas atau rombongan belajar (rombel) yang diperketat pada tahun ajaran 2025/2026 tidak menyurutkan komitmen Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memastikan setiap anak tetap mendapat hak bersekolah.