"Portal Perisai ini adalah instrumen Pemerintah Kota Palangka Raya, melibatkan sektor lain selain BPBD. Portal ini memetakan titik rawan Karhutla dan memberikan panduan tindakan berdasarkan tampilan portal yang bekerja sama dengan BMKG dan BNF," ungkap Hera Nugrahayu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status 15 hutan adat (HA) seluas ± 68.326 hektare (ha) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Dengan adanya penetapan tersebut, kini Gumas tercatat sebagai kabupaten yang memiliki hutan adat terluas se-Indonesia.