Lembaga pendidikan tertinggi di Bumi Tambun Bungai tengah jadi sorotan. Masuknya Kalteng di peringkat ketiga daerah dengan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendikan (Disdik) Kalteng maupun kabupaten/kota. Angka yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini menjadi bukti lemahnya pengawasan disdik terhadap pengelolaan dana BOS oleh sekolah di semua jenjang pendidikan.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran harus mengevaluasi lagi pejabat tinggi di lembaga pendidikan. Rapor merah yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai tingginya angka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus menjadi perhatian serius. Jangan ada lagi pejabat di institusi pendidikan yang lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga menyebabkan dunia pendidikan di Bumi Tambun Bungai tercoreng.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib digratiskan bagi para peserta didik yang ingin masuk sekolah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, S.Pd., M.Si, saat ditemui awak media setelah Upacara Peringatan HUT ke-58 Pemerintah Kota Palangka Raya di halaman kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (19/6).