Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus terus dilakukan. Persiapan terhadap hal tersebut sudah harus berjalan dan dikoordinasikan deÂngan baik menjelang puncak kemarau.
Beredar luas di media sosial video yang memperlihatkan helikopter milik BNPB mendarat darurat di tengah-tengah lahan gambut, Rabu (26/7). Helikopter berjenis Mi-8 dengan nomor registrasi EX-08042 berhenti terbang di Kelurahan Mendawai Seberang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan dan pelaku dapat diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Berkenaan dengan itu, Plt Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan di wilayah Kalteng.Â
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya kembali terjadi. Kali ini karhutla terjadi di Jalan Telawang Raya, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Selasa (27/6). Lokasi kebakaran berada di lahan kosong sekitar 200 meter dari Pondok Pesantren Hasanka. Petugas membutuhkan waktu kurang lebih satu jam untuk memadamkan api.
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan jangkauan lebih luas dan keperluan deteksi dini, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengirimkan satu unit helikopter water boombing (WB) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Helikopter telah tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya pada hari Minggu (11/6).
Meski diperkirakan pada bulan Juni ini wilayah Kalteng mulai memasuki musim kemarau, tetapi curah hujan yang tinggi masih terjadi di beberapa daerah. Menurut prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalteng, musim kemarau akan terjadi secara bertahap di beberapa daerah. Musim kemarau sepenuhnya akan terjadi pada bulan Juli dasarian tiga.