Keluarga Besar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar ibadah dan perayaan Natal penuh kebersamaan di Gereja Bethany Palangka Raya, Kamis (19/12) malam.
Wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi. Untuk keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 1 persen dari nilai pajak. Kemudian tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPtPD) akan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu.
Pajak adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan PAD dari penerimaan pajak daerah ini, maka Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya rutin melakukan giat pengawasan.