Peta politik di Kabupaten Barito Utara (Batara) mendadak bergejolak usai putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa nama mencuat dan mulai diperbincangkan sebagai kandidat pengganti dua pasangan calon yang didiskualifikasi. Siapa saja mereka?
Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Sengkon H Tawat SE mengapresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu terbuka atau proporsional terbuka yang akan diterapkan dalam Pemilu Legislatif 2024.