Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Sengkon H Tawat SE mengapresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu terbuka atau proporsional terbuka yang akan diterapkan dalam Pemilu Legislatif 2024.