Kamis, Februari 6, 2025
24.5 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Dana Bagi Hasil (DBH)

DPRP Kapuas Tegaskan DBH Harus Tepat Guna dan Sasaran

Dijelaskannya, DBH dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: DBH pajak (PBB, PPh, dan cukai hasil tembakau). DBH sumber daya alam (migas, minerba, panas bumi, kehutanan, perikanan). DBH disalurkan secara umum tiap triwulan dan secara mendetail disalurkan setiap bulan. "Semoga kedepan DBH benar-benar digunakan dengan baik, dan manfaatnya dirasakan masyarakat," pungkasnya. (alh/ans)

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/