Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menegaskan bahwa tindakan perampasan paksa kendaraan oleh pihak leasing tidak dibenarkan. Tentunya ada langkah dan tindakan secara elegan dan tidak dilakukan secara kekerasan. Sehingga nantinya menimbulkan keresahan dan munculnya konflik sosial ditengah masyarakat.