Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi penataan batas desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Pemprov menjalankan Program Fasilitasi Percepatan dan Penyelesaian Batas Desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Satu Peta.