Langkah tegas diambil PT Pertamina terhadap pangkalan gas elpiji 3 kg di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejak awal tahun hingga kini, tercatat ada 45 pangkalan penyalur elpiji subsidi yang diberi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU). Pertamina juga terus berkomitmen untuk menindak tegas pangkalan yang kedapatan melanggar ketentuan penjualan dan pendistribusian elpiji 3 kg.