Hingga saat ini Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mengalami kendala dalam proses bermigrasi dari televisi (tv) analog ke televisi digital. Meski telah dilakukan penghentian penyiaran televisi analog atau yang disebut juga dengan Analog Switch-Off (ASO), sarana pemancar siaran digital yang tersebar di Bumi Tambun Bungai saat ini belum siap beroperasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan bahwa kewenangan urusan pos dan telekomunikasi berada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo RI. Hal ini juga terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi atau yang dikenal dengan base transceiver station (BTS).
Dalam rangka memberdayakan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di daerah, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statisitik (Diskominfosantik) Kalteng menggelar sosialisasi KIM di Aula Kantor Bupati Kapuas, Kamis (9/3).
Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng merupakan salah satu corong dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang dianggap memiliki peranan penting dalam menyebarkan informasi yang berkualitas ke masyarakat luas.