Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah selesai menerima penyerahan syarat dukungan minimal perbaikan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalteng. Setelah sebelumnya sembilan bakal calon (balon) belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi adminintrasi oleh KPU.