Kota Palangka Raya merupakan salah satu wilayah memiliki potensi bencana alam, yang dapat mengganggu kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat. Maka Pemerintah Kota Palangka Raya membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, serta bencana lainnya.