Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara) 2024. Putusan MK tersebut sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan H. Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi–Sastra Jaya (Agi-Saja).