Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2018 tentang pangan dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, pangan merupakan kebutuhan dasar hidup dan hak asasi manusia (HAM).