Hj Misniati menyebut jika Direktur PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) pernah menawar tanah miliknya yang dijadikan jalan bagi kendaraan pengangkutan batu bara milik perusahaan tersebut dengan harga Rp500 juta.
Muhammad Herling, warga Tabalong menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan yang menyeret terdakwa Hj Misniati.