Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana perkara pidana asusila terhadap anak dengan terdakwa MA alias A. Terdakwa merupakan seorang oknum guru ngaji di Kota Palangka Raya. Sidang perdana yang dilaksanakan secara online dan tertutup itu berlangsung di ruang sidang elektronik Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (1/11/2022).