Dengan menjaga kelestarian hutan dan gambut, perusahaan penghasil emisi karbon bersedia membayar kompensasi kepada pengelola hutan dan gambut karena ekosistem ini mampu menyerap emisi karbon.
Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) yang digelar melalui Zoom Meeting.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merespons keras rencana pemerintah memberikan pemutihan atau pengampunan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kebunnya berada dalam kawasan hutan.
Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan di Gunung Mas (Gumas) kini sudah diakui negara. Masyarakat setempat akhirnya bisa bernapas lega, setelah beberapa tahun memperjuangkan hutan adat mereka agar bisa diakui negara.