Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan surat keterangan tanah verklaring yang menjerat terdakwa Madi Goening Sius terus bergulir di pengadilan. Sidang kemarin beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, bertempat di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (10/5).Â
Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng, Ir Men Gumpul Cilan Muhammad alias Men Gumpul ada sembilan orang lagi yang menjual tanah bermodal surat verklaring dengan ukuran ratusan hektare di Jalan Badak sampai Hiu Putih
Madie Goening Sius, orang yang digelari mafia tanah di sekitar Jalan Badak sampai Jalan Hiu Putihditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kalteng. Tersangka mengklaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektare dari data overlay di bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi itu.