Tim penasihat hukum Hj Misniati meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan perkara kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pertambangan untuk membebaskan Direktur PT Riyanisa Sekarsari Mandiri tersebut segala tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Muhammad Herling, warga Tabalong menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan yang menyeret terdakwa Hj Misniati.