Lebih lanjut, Erlan menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Satgas ini bertugas mengatasi berbagai permasalahan tata kelola hutan yang masih belum optimal.
"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat," pungkasnya.(hms)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menerima audiensi dari PT. Telkom Indonesia Witel Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) pada Kamis (17/10/2024) di Lobi Mapolda. Kunjungan ini diterima dengan hangat oleh Kapolda yang didampingi Wakapolda, Brigjen Dr. Rakhmad Setyadi, bersama sejumlah pejabat utama lainnya.