Penyidik dalam kegiatan penyidikan ini masih mengumpulkan alat-alat bukti untuk mendukung peristiwa pidana yang terjadi pada Pengelolaan Pabrik Tepung Ikan Desa Sungai Kapitan. "Kami belum tetapkan siapa tersangkanya karena masih didalami dan mengupulkan alat bukti. Secepatnyanakan kami sampaikan nantinya para tersangka,"ujarnya.
Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di sport center Kasongan. Tersangka RA melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan untuk tidak dilakukan penahanan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hadiarto SH MH kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2024).