Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,78 gram bersih. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 14.00 WIB di Aula Warta Tatag Trawang Tungga, Polres Seruyan, Kalimantan Tengah.