Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua kurir narkotika sabu yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika sabu seberat 33,64 kg di Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu.