Menurut anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (dapil) I yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya itu, bahwa kebijakan gubernur soal penutupan ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang diperuntukkan kendaraan angkutan perusahaan tambang, kayu dan CPO berkapasitas di atas 8 ton yang beroperasi di wilayah tersebut sudah tepat.