Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima uang pengembalian diduga hasil temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024. Terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei Itah 10 di Kecamatan Tewah.