Di bulan Agustus 2023 ini merupakan kali ke-tiga Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Kali ini perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara tindak pidana yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yaitu penadahan terhadap satu unit sepeda motor.