“Tujuan dilakukan pemusnahan ini merupakan amanat UUD yang mana jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang bukti yang telah sampai pada inkracht,”
PANGKALAN BUN- Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan. Kali...