Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 122,96, Kamis (24/8). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Buntok.