Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima uang pengembalian diduga hasil temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024. Terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei Itah 10 di Kecamatan Tewah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahkan barang bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah bekekuatan hukum tetap (Inkrah) bertempat dihalaman Kantor Kejari Gunung Mas, Kamis (31/8/2023) di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunung Mas Mozesz Sahat Reguna SH dan dihadiri oleh Bupati Gunung Mas yang diwakili oleh PJ Sekda Kabupaten Gunung Mas dan Unsur Forkopimda serta para undangan.