Kabar mengenai 72 orang pekerja di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana tercatat dalam data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menjadi sorotan publik. Apalagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng menyatakan belum menerima laporan resmi atau informasi terkait itu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa kenaikan usia pensiun jadi 59 tahun pada tahun 2025 bukanlah usia berhenti bekerja dari perusahaan.