FPK merupakan forum yang dibentuk berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), dengan tujuan mengintegrasikan anggota masyarakat yang terdiri dari berbagai ras, suku, dan etnis melalui interaksi sosial dalam berbagai bidang. Karena FPK bertugas mengakomodasi semua suku, ras dan etnis, maka anggotanya juga pun haruslah wakil yang ditunjuk oleh setiap paguyuban yang ada di Kalteng.