Sugiyanto, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Hatantiring, akhirnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Palangka Raya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pria berusia 62 tahun itu, Rabu (7/5/2025).